GTN.COM, Garut – Bertempat di salah satu bengkel Jalan Raya Desa Mekarsari Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, Polsek Cikajang Polres Garut berhasil amankan seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan sepeda motor, Jum’at (24/05/2024).
Pelaku tersebut adalah ”FM” (19) warga Kecamatan Banjarwangi, Aparat kepolisian melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari saksi bahwa pelaku datang bersama dengan “RA” (18) warga Kecamatan Banjarwangi, untuk melakukan transaksi jual beli kendaraan yang mencurigakan.
Namun, saat dilakukan penangkapan, pelaku berhasil melarikan diri. Berkat kerjasama antara Polsek Cikajang dan Polsek Banjarwangi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Libriya pada sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Polsek Sukajadi Polrestabes Bandung. Kendaraan yang diamankan adalah satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha R25, dengan nomor polisi Z 3636 MK.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, S.H., menyebutkan karena kejadian tersebut tidak berada di wilayah hukum Polres Garut, barang bukti kendaraan bersama dengan pelaku “FM” (19) telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Sukajadi Polrestabes Bandung untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Asopian)