GTN.COM, Garut – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berkolaborasi dengan TNI-Polri melaksanakan razia minuman keras (miras) di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Rabu (19/6/2024). Dalam operasi ini berhasil mengamankan 1.345 botol dari berbagai merek dari toko miras. Tim gabungan selanjutnya melakukan penyegelan terhadap toko miras itu.
Menurut Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko, operasi ini diawali dengan intelijen Satpol PP Garut bekerja sama dengan TNI-Polri untuk bertukar informasi.
Eko menyebutkan, operasi gabungan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan selama dirinya menjabat sebagai Kasatpol PP Garut.
“Bahkan yang pertama ini masih dalam proses, belum P-21 pemberkasannya dan sekarang kita menemukan lagi, tentu ini akan menjadi pemberatan,” lanjutnya.
Miras yang diamankan akan dibawa ke Markas Satpol PP Kabupaten Garut untuk ditindaklanjuti oleh penyidik. Setelah pemberkasan selesai, barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah selesai kita pemberkasan nanti kita serahkan ke kejaksaan karena nanti yang ke pengadilannya nanti jaksa penuntut umum, termasuk tersangkanya nanti kami serahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Kasatpol PP Garut juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah melalui Pj. Bupati Garut telah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan Kapolres Garut dan Dandim 0611 Garut untuk memberantas kemaksiatan, termasuk peredaran miras.
“Semua menyatakan bahwa miras adalah pangkal dari kejahatan lainnya, tindak pidana lainnya, makanya ini sama-sama baik jajaran polisi, jajaran TNI maupun Pol PP ini pemberantasan miras,” tandasnya. (Asopian)