GTN.COM Garut – Satpolairud Polres Garut amankan tiga pelaku yang diduga melakukan pemalakan terhadap pengunjung obyek wisata Pantai Santolo, Kabupaten Garut, pada Minggu (30/06/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., M.H., melalui Kasat Polairud Polres Garut AKP Anang Sonjaya, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah “IN” (24), “HH” (18), dan “GN” (24), ketiganya merupakan warga Kecamatan Cisompet. Saat ini, para pelaku telah diserahkan ke Polsek Pameungpeuk untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Korban, Abdul (27), warga Kecamatan Bojong Picung, menceritakan bahwa saat sedang duduk bersama temannya di pinggir pantai, mereka didatangi oleh sejumlah pelaku dalam keadaan mabuk pelaku meminta uang kepada Abdul dan meskipun Abdul telah memberikan uang sebesar Rp 20.000, mereka tetap meminta uang tambahan sambil mengancam akan melakukan kekerasan,” Kata Anang.
Situasi memanas dan terjadi percekcokan antara Abdul dan para pelaku. Abdul akhirnya meminta pertolongan dari warga sekitar yang kemudian berhasil mengamankan para pelaku. Satpolairud Polres Garut segera datang ke lokasi untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
Langkah-langkah yang diambil oleh Satpolairud Polres Garut termasuk menerima laporan, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan pelaku, mencatat keterangan saksi-saksi, melakukan dokumentasi, dan menyusun laporan secara terperinci.
“Keberhasilan dalam penanganan kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di objek wisata Pulo Santolo,” ujar Anang.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian serupa kepada aparat yang berwenang guna mencegah terulangnya kejadian pemalakan di tempat-tempat umum. (Asopian)