GTN.COM, Garut – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, menyegel bangunan semi permanen yang digunakan jemaat tertentu yang dilarang Pemerintah.
Penyegelan tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas). Bangunan tersebut terletak di Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu. Sebelumnya, tempat tersebut juga sudah pernah disegel pol pp.
“Tim Gakda Pol PP didampingi Tim PAKEM ( Polres, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol ) dan Forkopimcam Cilawu melaksanakan Penyegelan Bangunan di Desa Ngaplang Kecamatan Cilawu yang dipergunakan untuk ibadah kelompok tertentu yang memancing konplik horizontal di tengah masyarakat,” kata Kasatpol PP U Basuki Eko dalam keterangannya yang diterima media, Selasa (02/07/2024) malam.
Menurutnya, penyegelan bangunan tersebut berdasarkan dumas, bahwa bangunan yang sebelumnya sudah disegel Pol PP karena dipergunakan jemaat tertentu yang dilarang Pemerintah di lokasi tersebut diatas telah dipergunakan untuk pelaksanaan ibadah oleh kelompok tersebut, maka Bidang Penegakan Pol PP yang dipimpin langsung saya dengan didampingi Kasat Intel Polres, Kasi Intel Kejaksaan, Ketua FKUB, unsur MUI , Kabid dari Bakesbangpol, Forkopimcam Kec Cilawu, bertindak lebih tegas.
“Tidak hanya cuma menyegel dan memasang Pol PP line tapi menutup semua akses masuk dengan mengunci serta memasang papan dan triplek yg dipaku, sesuai SOP penyegelan dilengkapi dengan Berita Acara Penyegelan yang ditandatangani Penyidik Pol PP, Pemilik Bangun dan 3 orang saksi yaitu Kapolsek Cilawu, Unsur Koramil, serta Ketua RW setempat,” ujarnya.
Ditambahkan Eko, untuk penanganan lebih lanjut, Pemilik Bangunan akan di BAP oleh PPNS Pol PP di Mako Pol. PP.
“Apabila Pemilik kembali menggunakan tempat tersebut sebagai tempat ibadah bagi jemaat yang dilarang oleh Pemerintah, maka Sat Pol PP tidak akan segan-segan untuk membongkar Bangunan tersebut apabila tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri,” pungkasnya (Asopian)