GTN.COM, Garut – Tim gabungan dari Denpom III/2 Garut, Provam Polres, Kesbangpol, Dinsos, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, gelar Operasi Gaktib wira kujang, razia di beberapa kos-kosan, dan Penginapan di wilayah Kabupaten Garut, Rabu (03/07/2024) malam.
Kasatpol PP Garut, U Basuki Eko SH MH menyampaikan, dasar kegiatan sesuai dengan Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Mayarakat serta perlindungan masyarakat, Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat dan Peraturan Bupati Garut nomor 268 Tahun 2021 Tentang Tugas, Fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.
“Titik sasaran yang dilakukan operasi meliputi Kos-kosan dan Penginapan di wilayah Tarogong Kidul, dan Tarogong Kaler,” ucap Eko.
Dalam kegiatan tersebut 66 petugas gabungan yang terlibat, terdiri dari Satpol PP sebanyak 25 Personil, Denpom sebanyak 18 Personil, BNN sebanyak 10 Personil, Polri 3 personil l, Dinsos 9 Orang dan Kesbangpol 1 personil.
“Petugas gabungan melaksanakan operasi dengan target sasaran yaitu target minuman beralkohol, pengawasan, pengecekan dan kontroling ke tempat hiburan malam serta kost-kostan yang diduga melanggar Perda Kabupaten Garut tentang Anti Perbuatan Maksiat,” jelas Eko.
Sementara, lanjut Eko, saat razia di kos-kosan dan tempat hiburan malam, terjaring 53 orang yang terdiri dari 30 orang laki-laki dan 23 orang perempuan. Terdapat pasangan bukan suami istri di penginapan, serta pengunjung karaoke yang tidak memiliki identitas. Semuanya digelandang ke Markas Dempom untuk dilakukan pembinaan dan pendataan.
“Dari BNN dilakukan test urine kepada 17 pelanggar dengan hasil 4 orang yang di indikasi positif. Setiap pelanggar yang terjaring dalam operasi Gaktib ini diwajibkan untuk dijemput oleh orang tua atau kerabat masing-masing dibuktikan dengan membawa dan menunjukan kartu identitas diri,” pungkas Eko. (Asopian)