GTN.COM, Garut – Polsek Banjarwangi, Polres Garut, berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penguasaan senjata tajam tanpa hak. Penangkapan dilakukan di Kampung Lamping, Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Rabu siang, (03/07/2024).
Kejadian ini berawal dari laporan yang diterima oleh Polsek Banjarwangi terkait penyerangan dan pengancaman yang dilakukan oleh UA (22), warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di halaman rumah korban, Hikmat (54).
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif, S.H., menyatakan bahwa pada saat kejadian, pelaku menggunakan senjata tajam berupa sebilah golok panjang dengan maksud untuk menyerang dan mengancam korban.
“Dari hasil olah TKP dan diperkuat keterangan para saksi, pelaku UA datang ke rumah korban dengan membawa golok dan mengancam akan membacok korban. Ancaman tersebut dilontarkan karena kebun milik orang tua pelaku terendam lumpur yang diduga berasal dari pengurasan kolam ikan milik korban,” ujar Iptu Amirudin Latif.
Sebelum kejadian, korban telah berusaha menemui orang tua pelaku untuk meminta maaf dan memperbaiki saluran air yang tersumbat oleh sampah. Namun, kondisi lumpur tetap terjadi saat hujan deras turun, sehingga air menggenang di kebun tersebut.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan melibatkan keterangan dari saksi-saksi terkait. Barang bukti berupa golok yang diduga digunakan dalam tindakan tersebut juga berhasil diamankan sebagai bukti pendukung.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Polsek Banjarwangi telah memulai proses administrasi penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Banjarwangi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa mengancam atau menggunakan kekerasan. Kebijakan hukum akan ditegakkan secara adil dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Asopian)