GTN.COM, Garut – Sat Reskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang guru les komputer yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial OM (38) merupakan warga Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024).
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sejak tahun 2018 di rumahnya.
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan berpura-pura memberikan pelajaran atau les komputer di rumahnya. Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban dan meminta agar korban tidak memberi tahu siapa pun,” kata Ari.
Polsek Singajaya bersama Sat Reskrim Polres Garut segera mengamankan pelaku beserta barang bukti setelah menerima laporan dari warga.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan 3 orang korban yang semuanya masih di bawah umur.” Ujar Ari. (Asopian)