GTN.COM, Garut – Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu gang di Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., mengatakan bahwa pelaku yang berhasil diamankan merupakan seorang residivis berinisial “BI” (33), warga Kecamatan Pameungpeuk. “Pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat kasus serupa,” kata Agus, Senin (26/8/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian di Jl. Aster No. 20, Desa Jayaraga. Mendapatkan laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi kejadian dan dengan bantuan warga, pelaku berhasil ditangkap.
“Dengan kerjasama warga, tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku dapat kami amankan di lokasi kejadian,” ujar Agus Kustanto.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi Z 2188 GQ, sebuah tas pinggang berwarna hitam yang berisi kunci astag serta magnet pembuka tutup kunci, dengan total kerugian korban mencapai Rp15.000.000,-.
“Kami harap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tindakan kriminal di sekitarnya,” pungkas Agus Kustanto.
Kasus ini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
(Asopian)