Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia Soroti Kasus Pencabulan Bocah 5 Tahun yang Dilakukan Ayah dan Pamanya di Kabupaten Garut

0
Anggota DPR RI Komisi lll Fraksi NasDem, Lola Nelria Oktavia. (dok.istimewa)
Anggota DPR RI Komisi lll Fraksi NasDem, Lola Nelria Oktavia. (dok.istimewa)

GARUTTERKINI – Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Lola Nelria Oktavia ikut menyoroti kasus pencabulan yang melibatkan bocah 5 tahun di Garut, Jawa Barat oleh ayah kandung dan paman korban.

Anggota DPR RI Komisi lll Dapil IX yang meliputi daerah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya ini prihatin atas terjadinya kasus pencabulan tersebut.

“Peristiwa pemerkosaan dan pencabulan yang berulang dan dilakukan bergantian oleh ayah kakek dan paman (uwa’) kandung dari anak tersebut, adalah sebuah kebiadaban,” kata Lola dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025) dikutip dari detik news.

Lola mendorong kepolisian agar menyelidiki adanya kemungkinan pelaku lain. Dia pun meminta kasus tersebut diusut hingga tuntas.

“Kepolisian harus melakukan penanganan secara serius, menyeluruh, dan cepat. Pelaku harus dihukum maksimal sebagai konsekuensi atas perbuatannya dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lola mengingatkan agar hak-hak korban terpenuhi. Dia juga mengajak semua pihak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Sebagai seorang ibu, saya mengajak semua pihak untuk terlibat dalam memberikan pendampingan psikologis dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi, terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan dan masa depan korban,” ungkap Lola.

Menurutnya, kasus tersebut layaknya gunung es dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Lola mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komnas Perempuan, dan Polri untuk sama-sama mencari solusi sistematis.

“Perlu adanya upaya sistematis untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari. Saya mengajak semua pihak untuk memikirkan cara penanganan terbaik dan tercepat bagi kasus serupa,” ujarnya.

“Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, menandakan perlu segera dibentuk dan penguatan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat dua yakni Kabupaten dan Kota pada polres-polres se-Indonesia,” sambungnya.

Sebelumnya, Polres Garut menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus pencabulan terhadap anak berumur lima tahun di Garut, Jawa Barat. Tersangka dalam kasus ini adalah ayah dan paman korban itu langsung ditahan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, sementara ini kita menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini,” ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin di Mapolres Garut, dilansir detikJabar, Jumat (11/4).

Joko mengatakan ayah dari korban, YMA (25), dan paman korban, YMU (31), mengakui telah mencabuli korban di rumah kakek. Sedangkan sang kakek, ES (57), kata Joko, tidak terlibat.

“Yang jelas, menurut pengakuan pelaku aksi itu dilakukan di rumah orang tuanya (kakek korban),” ucap Joko.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here