GARUTTERKININEWS.COM – Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap warga terdampak bencana, Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, turun langsung memberikan pelayanan kependudukan kepada warga Kampung Sudika Indah, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (01/7/2025).
Wilayah tersebut sebelumnya dilanda banjir bandang pada 28 Juni 2025, yang menyebabkan kerusakan tidak hanya pada rumah dan harta benda, tetapi juga banyak warga kehilangan dokumen penting seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
Dalam kesempatan tersebut, Yudha Puja Turnawan menyampaikan apresiasinya yang tinggi kepada jajaran Disdukcapil, khususnya kepada Kepala Dinas Natsir Alwi yang hadir langsung di lokasi.
“Saya selaku Anggota DPRD Kabupaten Garut mengapresiasi setinggi-tingginya kehadiran langsung Kepala Disdukcapil beserta tim di tengah warga yang tertimpa musibah. Ini adalah wajah pelayanan publik yang sesungguhnya, hadir di tengah masyarakat di saat mereka sangat membutuhkan,” ujar Yudha.
Ia menambahkan bahwa saat ini Garut sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, sehingga kehadiran instansi pemerintah seperti Disdukcapil sangat vital dalam pemulihan kondisi sosial warga.
“Kita tahu banyak warga yang kehilangan dokumen penting. Disdukcapil dengan segala keterbatasan anggaran tetap mampu menghadirkan pelayanan optimal. Saya berharap Bupati Garut dan TAPD bisa mengevaluasi kembali kebijakan pemangkasan anggaran terhadap Disdukcapil agar pelayanan publik tetap maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Disdukcapil Garut, Natsir Alwi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pelayanan jemput bola di lokasi terdampak banjir sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Kami hadir untuk membantu warga Kampung Sudika Indah yang terdampak banjir. Pelayanan hari ini mencakup pencetakan ulang KTP, KK, dan akta kelahiran.
Sudah lebih dari 100 dokumen yang berhasil kami layani, mayoritas dari RW 13 dan 15,” tutur Natsir.
Lebih lanjut, Natsir juga mengajak masyarakat untuk mulai memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bentuk adaptasi di era digital.
“Dengan IKD, semua data kependudukan bisa diakses melalui handphone dan tidak mudah hilang. Ini juga telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jadi masyarakat bisa lebih tenang dan mudah dalam mengakses data dirinya,” jelasnya.
Kegiatan ini menjadi contoh sinergi nyata antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan pelayanan publik yang tanggap, cepat, dan humanis.
Di tengah keterbatasan anggaran dan kondisi bencana, hadirnya negara dalam bentuk pelayanan langsung seperti ini menjadi penyembuh luka bagi masyarakat yang sedang berduka.
( R Agus Sopian )