Jumat, Desember 5, 2025
spot_img

Latest Posts

Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Bangsa: Pentingnya Penyampaian Holistik dalam Sengketa Sumber Air Cipicung agar Tidak Menyesatkan Publik

GARUT, — Menyikapi kembali viralnya klaim kepemilikan lahan sumber air Cipicung yang disampaikan oleh seorang nenek dalam sebuah video, Ketua Umum menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini memerlukan pendekatan yang holistik, yaitu utuh, lengkap, berimbang, dan didasarkan pada keseluruhan rangkaian fakta sejak awal pembangunan sumber air pada tahun 1989.

Menurutnya, berbagai narasi yang berseliweran di media sosial hari ini berpotensi menyesatkan publik apabila tidak dibenturkan dengan dokumen resmi, riwayat pengelolaan, proses hukum, serta konteks sosial-historis dari pembangunan fasilitas air bersih tersebut.

“Semua Harus Dilihat Secara Utuh, Bukan Potongan-potongan”
Saya menilai bahwa narasi yang berkembang cenderung hanya memotret kondisi saat ini, tanpa menghadirkan gambaran menyeluruh mengenai:
• Sejarah proyek air bersih di cipicung,
• Dasar dokumen negara tahun 1989,
• Penguasaan PDAM sepanjang 35 tahun,
• Posisi alm. Adun sebagai kepala desa saat proyek dibangun,
• Hilangnya dokumen desa,
• Serangkaian mediasi sejak 2019,
• Hingga putusan pengadilan agama garut tahun 2024.

“Kita tidak boleh melihat kasus ini dari satu video saja. Kita harus holistik. Dari dokumen negara, dari fakta penguasaan puluhan tahun, dari proses hukum, dari peran pemerintah desa saat itu, hingga dinamika ahli waris. Semuanya harus dirangkum secara utuh agar masyarakat tidak salah memahami,” ujar Ketua Umum.

Kemudian kita harus memahami bahwa Proyek Pemerintah yang Dikelola Untuk Kepentingan Publik seperti pembangunan sumber air Cipicung bukan dibangun atas inisiatif pribadi atau swasta, melainkan merupakan proyek negara melalui Kementerian Pekerjaan Umum dalam program Water Supply Sector Project in West Java tahun 1989 dan PDAM serta Pemerintah Daerah itu sebagai penerima manfaat untuk dikelola dengan baik.

Adapun Dokumen teknis yang mendukung hal tersebut adalah:
▪ Preliminary Report on Catchment and Water Resource Protection (1989)
▪ Appendix II
▪ Appendix II.18.1 dan 18.2
▪ serta dokumen pelatihan teknis Unit IKK (1992),
menyatakan dengan tegas bahwa sumur bor tersebut diperuntukkan sebagai penyediaan air bersih bagi masyarakat, dengan pengelolaan diserahkan kepada PDAM, dan sampai detik inipun PDAM komitmen dalam membayar pajak bumi dan bangunan (pbb) atas tanah yg di sengketakn yg mengaku ahli waris setiap tahunnya.

“Ini program negara untuk rakyat. Bukan aset pribadi. Jadi siapa pun yang membahas persoalan ini harus mengacu pada dokumen awalnya,” jelas Ketua Umum.

Selanjutnya kita bicara tentang PDAM sebagai penerima manfaat dan Penguasaan PDAM Selama 35 Tahun Tidak Pernah Disengketakan juga menegaskan bahwa berdasarkan pengakuan ahli waris sendiri, PDAM telah menguasai lahan tersebut sejak 1989 secara terbuka.

Selama Alm. Adun masih hidup yang saat itu menjadi Kepala Desa Cipicung tidak pernah ada keberatan atau tuntutan terkait lahan itu.

“Fakta bahwa tidak ada penolakan dari almarhum selama beliau masih ada merupakan informasi penting yang sering dihilangkan dalam narasi publik. Ini harus ikut disampaikan agar pemahaman masyarakat tidak sepotong,” tegas Ketua Umum.

Lalu Persoalan Administrasi Desa dan Hilangnya 60 Letter C, Ketua Umum menyoroti bahwa di Desa Cipicung ditemukan hilangnya sekitar 60 lembar Letter C tanpa laporan resmi ke pihak berwajib. Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu bagi munculnya klaim baru yang tidak dapat diverifikasi secara administratif.

“Ketika dokumen desa hilang, lalu klaim muncul belakangan, tentu harus diuji. Tidak bisa klaim sepihak langsung menjadi kebenaran hukum,” katanya.

Pasang Surut Mediasi dan Proses Hukum yang Sebenarnya Sudah Jelas seperti beberapa mediasi telah dilakukan sejak 2019, termasuk penyegelan fasilitas air oleh pihak ahli waris pada 2020 dan 2022 yang berdampak langsung pada layanan air untuk masyarakat.

Pihak Perumda Air Minum Tirta Intan bahkan pernah memberikan tawaran kerahiman sebagai bentuk penghormatan sosial bukan pengakuan kepemilikan, namun tawaran tersebut ditolak.

Pada 2023, perkara kemudian dibawa ke Pengadilan Agama Garut dan diputus pada 30 Januari 2024 dengan hasil:
▪ Gugatan ahli waris dinyatakan tidak dapat diterima (NO)
▪ Eksepsi sebagian para tergugat dikabulkan
▪ Putusan ini mempertegas bahwa klaim ahli waris tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

Terkait Video Nenek Viral: Ketua Umum Minta Masyarakat Tidak Terjebak Emosi
Ketua Umum menegaskan bahwa video viral yang menampilkan seorang nenek mengaku sebagai pemilik tanah memang menyentuh sisi emosional publik, namun secara hukum tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar penilaian.

“Video bisa saja menyentuh hati, tapi persoalan aset negara harus dilihat dengan kacamata data, bukan semata-mata rasa. Kita hormati beliau, tetapi kebenaran itu perlu pembuktian,” ucap Ketua Umum.

Mari kitaDuduk Bersama Dengan Data, Tidak Dengan Emosi, tentunya saya mengajak seluruh pihak terutama ahli waris yang mengaku dirugikan untuk kembali duduk bersama secara kepala dingin, dengan membawa dokumen dan data resmi.

“Kalau kita ingin menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan adil, maka penyampaian harus holistik. Semua pihak harus memahami konteksnya dari awal sampai akhir. Saya yakin, kalau datanya dibuka dan dipahami, penyelesaiannya akan lebih terang,” pungkasnya.

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.