GARUTTERKININEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Garut menyalurkan santunan sebesar Rp3,5 juta kepada Ibu Minawati, warga Desa Sukatani, Kecamatan Cilawu, sekaligus mengawal usulan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu ke Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai solusi percepatan penanganan rumah tidak layak huni (24/6/2026).
Bantuan tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan mendesak penerima manfaat selama proses verifikasi dan pencairan bantuan dari pemerintah pusat berlangsung.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Marlinda Siti Hana, mengatakan usulan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu telah diajukan Pemerintah Kabupaten Garut sejak April 2026.
“Pada bulan April 2026, Pemda Garut melalui Dinas Sosial sudah mengajukan bantuan RST (Rumah Sejahtera Terpadu) ke Kementerian Sosial RI,” ujar Marlinda.
Dinas Sosial juga memperbarui data kesejahteraan Ibu Minawati sehingga statusnya berubah dari desil enam menjadi desil empat pada akhir 2025.
“Selain itu, diketahui juga warga tersebut awalnya terdata sebagai desil 6 pada Triwulan 2 tahun 2025, dan sudah diajukan pembaharuan data sehingga pada akhir 2025 masuk dalam desil 4,” urai Marlinda.
Sebagai langkah penanganan darurat, Dinas Sosial menyerahkan santunan dana sosial tunai sebesar Rp3,5 juta kepada Ibu Minawati.
“Pemda Garut melalui Dinas Sosial juga memberikan santunan dana sosial sebesar 3,5 juta rupiah untuk membantu menunjang kebutuhan Ibu Minawati selagi menunggu proses pengusulan bantuan sosial yang sudah diajukan Pemda Garut ke Kementerian Sosial RI,” pungkasnya.
Marlinda mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan persoalan sosial sehingga pemerintah dapat memberikan penanganan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Kabupaten Garut itu kan luas banget ya sehingga tidak mungkin satu per satu kita bisa datangi, sehingga siapapun masyarakat yang melaporkan ada kasus apa pasti kita akan datangi,” tandasnya.
( Bagus Sopian )





