GARUT – Anggota DPRD Kabupaten Garut Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, bersama sejumlah unsur pemerintah dan relawan sosial mengunjungi sepasang lansia duafa, Abah Saepudin dan Mak Esin, di Kampung Baru Kai RT 03 RW 08, Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Sabtu (27/6/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Yudha didampingi Pusdalops BPBD Garut, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut, Tagana Dinas Sosial, unsur Pemerintah Kecamatan Cikajang yang diwakili Kasi Trantib Tasep, Pendamping Sosial Desa Margamulya Diman Hidayat, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Cikajang Dida, serta jajaran Pemerintah Desa Margamulya.
Kunjungan dilakukan untuk melihat langsung kondisi Abah Saepudin dan Mak Esin yang selama ini tinggal di rumah tidak layak huni. Sebagian atap rumah pasangan lansia tersebut diketahui telah ambruk sejak 1 Januari 2025 atau sekitar satu setengah tahun lalu.
“Karena BPBD baru mengetahui kondisi ini, hari ini dilakukan asesmen. Semoga dari hasil asesmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut dapat segera mengambil langkah cepat untuk membantu perbaikan rumah Abah Saepudin dan Mak Esin,” ujar Yudha.
Dalam kesempatan tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut telah menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga lansia tersebut. Sementara Dinas Sosial Kabupaten Garut dijadwalkan akan memberikan bantuan serupa pada hari berikutnya. BPBD Garut juga turut menyalurkan bantuan logistik.
Selain itu, Yudha bersama kader PDI Perjuangan turut memberikan bantuan berupa sembako dan santunan uang tunai sebagai bentuk kepedulian terhadap pasangan lansia tersebut.
Menurut Yudha, persoalan yang paling mendesak saat ini adalah perbaikan rumah yang kondisinya sudah sangat membahayakan keselamatan penghuni.
Ia pun meminta Bupati Garut segera membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Forum CSR sebagai salah satu solusi mengatasi keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
“Anggaran rutilahu Kabupaten Garut tahun ini hanya mampu mengakomodasi sekitar 290 rumah di seluruh Kabupaten Garut. Bahkan ada desa yang tidak mendapatkan kuota sama sekali. Karena itu, Forum TJSLP sangat penting agar dana CSR perusahaan dapat diarahkan untuk membantu masyarakat miskin yang membutuhkan, termasuk lansia duafa,” katanya.
Yudha juga meminta Baznas Kabupaten Garut untuk segera melakukan asesmen terhadap kondisi rumah Abah Saepudin dan Mak Esin. Menurutnya, bantuan perbaikan rumah dapat diupayakan melalui dana zakat yang dihimpun dari para ASN di Kabupaten Garut.
Selain persoalan tempat tinggal, Yudha menyoroti kondisi bantuan sosial yang diterima pasangan lansia tersebut. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Abah Saepudin dan Mak Esin masuk kategori Desil 1 atau kelompok masyarakat sangat miskin.
Namun, selama ini keduanya hanya menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra dan belum mendapatkan bantuan sosial reguler lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun kepesertaan BPJS PBI.
Yudha meminta pemerintah desa, kecamatan, pendamping sosial, serta jajaran PDI Perjuangan di tingkat kecamatan untuk segera mengusulkan pasangan lansia tersebut agar mendapatkan berbagai program bantuan sosial, termasuk BPJS PBI sehingga dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis.
“Keluarga seperti Abah Saepudin dan Mak Esin inilah yang seharusnya diprioritaskan menerima bantuan sosial dan jaminan kesehatan,” tegasnya.
Usai mengunjungi Abah Saepudin dan Mak Esin, Yudha juga mendatangi rumah Mak Mimin, seorang lansia duafa yang tinggal seorang diri di kampung yang sama. Kondisi rumah Mak Mimin diketahui sudah miring dan sangat tidak layak huni sehingga membahayakan keselamatannya.
Yudha meminta Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut segera memerintahkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Baznas Garut untuk melakukan asesmen terhadap kondisi rumah Mak Mimin.
Ia juga mendorong agar Mak Mimin diprioritaskan menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023.
Selain itu, Yudha meminta agar pendamping sosial segera mengusulkan Mak Mimin kepada Kementerian Sosial agar dapat memperoleh bantuan sosial yang sesuai.
“Kita harus saling bahu-membahu dan mengolaborasikan berbagai sumber pendanaan untuk membantu para lansia duafa. Kondisi rumah yang membahayakan seperti ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama,” pungkas Yudha.





