GTN.COM, Garut – Dua orang pria inisial GRM (26) dan NRM (25) asal Kelurahan Sukamentri terpaksa diamankan Polsek Garut Kota, Polres Garut. Pasalnya, keduanya kedapatan mencuri gerobak di Jalan A. Yani depan Gedung KNPI, Kabupaten Garut, Sabtu (29/06/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., M.H., melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., mengatakan kedua pelaku mendorong roda atau gerobak dari Jalan A. Yani depan Gedung Knpi sampai ke Jalan Guntur Kampung Sindangheula.
“Korban Fauzi warga Karangpawitan Garut yang merupakan pemilik gerobak melaporkan bahwa pada hari kamis (27/6/2024) gerobak yang di gunakan untuk berjualan sudah tidak ada di tempatnya,” kata Zainuri.
Polsek Garut Kota yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan akhirnya 2 pelaku berhasil di tangkap.
Akibat dari kejadian tersebut korban menderita kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini di amankan di Mapolsek Garut Kota Polres Garut untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas Zainuri. (Asopian)