Minggu, November 9, 2025
No menu items!

Forkopimda dan MUI Kabupaten Garut Terbitkan Maklumat Kepatuhan Masyarakat Selama Ramadan 1446 Hijriah

Must Read

Polsek Cibatu Polres Garut Cek TKP Tanah Longsor yang Menimpa Rumah Warga

GARUTTERKININEWS.COM - Akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Cibatu pada Rabu sore, 8 November 2024, telah terjadi peristiwa...

Bupati Garut Lantik 6.596 Pegawai P3K Paruh Waktu

GARUTTERKININEWS.COM – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyebut pelantikan 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) sebagai...

Kapolres Garut Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral Hadapi Hidrometeorologi dan Gempa Bumi

GARUTTERKININEWS.COM – Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut menggelar Apel Gelar Pasukan Siaga Tanggap Bencana Hidrometeorologi dan...
Avatar photo
garutterkininews.comhttp://garutterkininews.com
GARUTTERKININEWS.COM Adalah Media Online Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

GARUTTERKININEWS.COM – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengeluarkan maklumat terkait kepatuhan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Maklumat ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kekhusyukan ibadah di wilayah Kabupaten Garut.

Maklumat yang ditandatangani pada 1 Maret 2025 ini menekankan pentingnya meningkatkan kualitas iman dan ketakwaan melalui kepedulian sosial, seperti zakat, sedekah, serta memperbanyak ibadah dan tadarus Al-Qur’an.

Selain itu, Forkopimda dan MUI Garut juga menetapkan sejumlah aturan guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama Ramadan. Beberapa poin utama dalam maklumat tersebut antara lain:

1. Larangan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah.
2. Pembatasan konvoi dan balapan liar, khususnya Sahur On The Road (OTR) menggunakan kendaraan R4 dan R2 yang tidak sesuai spesifikasi.
3. Pelarangan praktik penyakit masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, serta peredaran dan konsumsi narkotika.
4. Penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
5. Larangan penjualan produk kontrasepsi secara bebas di toko dan warung.
6. Pembatasan operasional restoran atau warung nasi yang wajib menutup tempat makan mereka pada siang hari, kecuali untuk layanan _take away_ mulai pukul 16.00 WIB.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, terutama kebakaran dan pencurian selama Ramadan. Selain itu, pihak berwenang akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.

Maklumat ini ditandatangani oleh Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, Ketua DPRD Garut, Kapolres Garut, Dandim 0611 Garut, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, serta Ketua MUI Kabupaten Garut.

Dengan adanya maklumat ini, Forkopimda dan MUI berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk, aman, dan tertib.

(R Agus Sopian)

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News

Polsek Cibatu Polres Garut Cek TKP Tanah Longsor yang Menimpa Rumah Warga

GARUTTERKININEWS.COM - Akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Cibatu pada Rabu sore, 8 November 2024, telah terjadi peristiwa...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -