GARUTTERKININEWS.COM – Pada hari Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Kapolsek Cibatu Iptu Amirudin Latif, S.H., bersama anggota Polsek Cibatu mengamankan seorang petugas jaga pintu perlintasan kereta api yang diduga dalam keadaan mabuk saat bertugas.
Kapolsek Cibatu Iptu Amirudin Latif, S.H., mengatakan kejadian tersebut bermula saat dirinya bersama anggota melaksanakan patroli rutin malam hari.
Ketika melintas di palang pintu perlintasan kereta api Nomor 235, petugas mencurigai perilaku petugas jaga pintu perlintasan yang dinilai tidak wajar karena berbicara tidak terarah.
“Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah mengonsumsi minuman keras,” ujar Kapolsek.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kapolsek Cibatu segera berkoordinasi dengan pihak Kepala Stasiun agar petugas jaga pintu perlintasan tersebut segera digantikan.
Hal ini dilakukan karena kondisi petugas yang mabuk dinilai sangat membahayakan keselamatan transportasi kereta api maupun pengguna jalan yang melintas di perlintasan sebidang, apabila terjadi kelalaian dalam penutupan pintu perlintasan.
Sekitar 10 menit kemudian, petugas pengganti datang ke lokasi untuk mengambil alih tugas penjagaan perlintasan kereta api. Sementara itu, petugas yang diduga mabuk diamankan oleh anggota Polsek Cibatu.
“Kami memberikan himbauan dan pembinaan kepada yang bersangkutan, serta memanggil pihak keluarganya untuk menjemput,” tambah Kapolsek.
Kapolsek Cibatu menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan demi menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan keamanan serta kelancaran transportasi kereta api, khususnya di wilayah hukum Polsek Cibatu.
( Asopian )





