KPU Garut Gelar Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

0
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dedi Mulyadi, membuka secara resmi Rakor Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ballroom Kassiti Fave Hotel Garut, Jum'at (9/8/2024).
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dedi Mulyadi, membuka secara resmi Rakor Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ballroom Kassiti Fave Hotel Garut, Jum'at (9/8/2024).

GTN.COM, Garut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024 di Ballroom Kassiti Fave Hotel Garut pada Jumat (9/8/2024). Acara ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dedi Mulyadi.

Rakor ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan partai politik. KPU juga mengundang tiga narasumber dari Bappeda, Dinas Kesehatan, dan KPP Pratama Garut untuk memaparkan persiapan yang harus dilakukan oleh bakal pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dedi Mulyadi, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Garut atas kelancaran pelaksanaan Pemilu legislatif, yang akan diikuti dengan pelantikan anggota legislatif pada 13 Agustus 2024. Ia mengungkapkan bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini, pemerintah daerah sudah melaksanakan beberapa kewajibannya.

Dedi berharap Pilkada Garut dapat berlangsung lancar, khususnya bagi partai politik yang mengusung calon kepala daerah, agar dapat menghasilkan pimpinan yang amanah.

“Insya Allah kita mendukung barangkali (untuk) menunjang kelancaran, adapun teknis mangga silahkan barangkali KPU sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada, untuk melaksanakannya, ya kita berdoa diberikan kelancaran,” ujar Dedi.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengatakan, jika sebelumnya KPU Kabupaten Garut telah melaksanakan _roadshow_ ke – 9 partai politik yang ada di Kabupaten Garut, untuk menyosialisasikan terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ia menambahkan bahwa KPU akan mengadakan rapat koordinasi persiapan pendaftaran pada 24 Agustus 2024. Dalam rapat tersebut, KPU akan menyusun jadwal pendaftaran bakal Paslon yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus, guna menghindari bentrokan dan memastikan kelancaran proses.

“Mudah-mudahan sudah ada LO ataupun para bakal pasangan calon begitu ya, sehingga di tanggal 24 itu kita sekalian akan menyusun jadwal pendaftaran,” tutur Dian.

Dian berharap semua pihak, baik KPU sebagai penyelenggara maupun para bakal Paslon, memiliki kesiapan yang sama dalam menyongsong Pilkada serentak 2024.

“Kami tidak berharap ada perbaikan-perbaikan ataupun Persyaratan-persyaratan yang kurang ketika proses pendaftaran dilaksanakan,” harapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bappeda Garut, Didit Fajar Putradi, memaparkan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Garut 2025-2029, yang akan menjadi pedoman penyusunan visi-misi para bakal Paslon sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Didit menekankan pentingnya keselarasan visi Paslon dengan rencana pembangunan dari tingkat nasional hingga daerah.

Ia menjelaskan dalam masing-masing pembidangan tersebut sudah terurai apa saja masalahnya, yang tentunya didukung dengan data pendukung, sehingga terdapat berbagai macam rekomendasi yang bisa menjadi bahan referensi bagi penyusunan visi-misi para bakal calon kepala daerah.

Adapun beberapa rekomendasi dalam RPJMD Kabupaten Garut 2025-2029, lanjut Didit, berdasar pada permasalahan yang masih dihadapi oleh Pemkab Garut, yang terbagi dalam 3 pembidangan utama yaitu perekonomian dan sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan, serta pemerintahan dan pembangunan manusia.

“Harapannya tentu saja dari partai manapun semuanya para calon kepala daerah itu dapat memiliki visi yang bukan hanya sekadar bukan sama, tapi memang sebangun dengan apa yang sekarang digariskan mulai dari tingkat nasional, tingkat provinsi, maupun tingkat kabupaten kota,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Garut, dr. Leli Yuliani, juga memberikan paparan mengenai pedoman teknis pemeriksaan kesehatan bakal Paslon berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan para bakal paslon ini meliputi pemeriksaan fisik, tes laboratorium, hingga pemeriksaan psikologis.

Berdasarkan asesmen yang dilakukan, dr. Leli mengungkapkan bahwa di Kabupaten Garut belum ada rumah sakit yang memenuhi syarat untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, salah satunya disebabkan karena belum tersedianya alat untuk _Magnetic Resonance Imaging_ (MRI) dan juga _Nerve Conduction Velocity_ (NCV). Untuk hal itu, pihaknya akan merekomendasikan tiga rumah sakit di Jawa Barat untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan para bakal calon.

“Kita akan memberikan rekomendasi kepada KPU tiga rumah sakit ya di daerah lain lah di Jawa Barat, yang nanti akan menjadi pilihan bagi KPUD untuk tempat pemeriksaan calon kepala daerah,” tambah dr. Leli.

Ia menjelaskan, jika sudah ditetapkan satu fasilitas kesehatan (faskes) oleh KPU Kabupaten Garut dari tiga rekomendasi yang diberikan oleh Dinkes Kabupaten Garut, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) tersebut, agar nantinya pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bisa berjalan dengan lancar.

“Harapannya, semua bakal calon dapat melakukan pemeriksaan kesehatan dengan baik, agar tidak ada kendala dalam proses ini,” tutup dr. Leli. (Asopian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here