GTN.COM, Garut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Ballroom Hotel Santika, Kecamatan Tarogong Kaler, Jum’at (20/9/2024). Berdasarkan hasil rapat tersebut, jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT mencapai 2.005.168 jiwa.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyampaikan bahwa jumlah DPT kali ini mengalami penurunan dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 2.006.012 jiwa. Penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk data kematian yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Pasca DPT ditetapkan ini secara serentak misalkan di Jawa Barat, datanya tidak akan berubah. Namun apabila ada masyarakat yang masih belum terdaftar nanti ada layanan khusus yang disebut dengan daftar pemilih khusus, itu syaratnya memiliki kartu identitas kependudukan elektronik, sehingga bisa memilih ke TPS meskipun belum terdaftar di DPT, lalu juga kita bisa lanjut mengakomodir ketika ada masyarakat yang ingin pindah memilih, jadi nanti ada persyaratan khusus untuk masyarakat yang ingin pindah memilih, sehingga pada hari H di tanggal 27 November, masyarakat bisa menyalurkan aspirasi meskipun tidak di lokasi TPS yang sekarang,” tutur Dian.
Dia menyatakan, pihaknya akan mengumumkan DPT ke publik, sehingga masyarakat bisa mengecek langsung apakah dirinya sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih, melalui website Cek DPT _Online_.
“Harapan kami memang kita ingin memastikan semua masyarakat terdaftar di dalam daftar pemilih, sehingga kita mudah-mudahan dari DPT yang sudah kita tetapkan ini bisa menyalurkan aspirasinya pada tanggal 27 November untuk datang ke TPS,” harapnya.
Ahmad Nur Hidayat, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, menambahkan bahwa data DPT ini akan menjadi dasar penting dalam proses tahapan Pilkada selanjutnya, termasuk penetapan jumlah surat suara yang harus disiapkan. Terlebih, Ia mengungkapkan bahwa dalam unsur data ini nantinya terdapat jumlah pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Nantinya data ini nanti akan menjadi modal dasar penting untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya,” kata Ahmad.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menyampaikan, bahwa sesuai tugas dan wewenang, dalam kegiatan ini pihaknya melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Garut.
Sebelum pleno dilaksanakan, lanjut Lamlam, pihaknya juga sudah mengirimkan 1.042 data saran perbaikan, dan data tersebut menurutnya sudah ditindaklanjuti semuanya oleh KPU Kabupaten Garut.
“Termasuk data TMS dari masyarakat yang meninggal hari ini, itu semuanya juga sudah ditindaklanjuti, jadi posisinya insya Allah seluruh proses penetapan DPT yang hari ini sudah ditetapkan mengakomodir seluruh masyarakat yang memang harusnya masuk ke dalam DPT,” lanjutnya.
Ia menilai bahwa ada satu subtansi dari DPT yaitu orang yang memiliki hak pilih dia masuk dalam DPT dan orang yang tidak punya hak pilih maka dia tidak masuk dalam DPT.
“Semoga DPT yang ditetapkan hari ini benar-benar sudah mengakomodir hak pilih sebagai hak konstitusional warga masyarakat Garut, untuk kemudian nanti bisa menyalurkan hak pilihnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Nurrodhin, dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras KPU Kabupaten Garut. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Pilkada 2024.
Ia mengungkapkan ke depan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 akan memasuki masa-masa yang sangat krusial dan dinamis, mulai dari penetapan bakal calon menjadi calon, pengundian nomor urut, hingga nanti memasuki masa kampanye.
“Ayo kita sukseskan Pemilukada Tahun 2024, dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban, kondusifitas, dengan tingkat partisipasi yang tinggi, sehingga insya Allah akan menghadirkan pimpinan Kabupaten Garut yang akan datang yang betul-betul sangat diinginkan oleh warga masyarakat Kabupaten Garut,” ujar Nurrodhin.
Rapat Pleno ini lengkap dihadiri oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bergantian membacakan rekapitulasi DPT tingkat kecamatan. Penetapan DPT ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan anggota komisioner KPU Kabupaten Garut.
Adapun rincian hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Kabupaten Garut sebagai berikut:
– Jumlah Kecamatan : 42
– Jumlah Desa/Kelurahan : 442
– Jumlah TPS : 4.418
– Jumlah Pemilih Laki-Laki : 1.023.858
– Jumlah Pemilih Perempuan : 981.310
– Total DPT : 2.005.168
(Asopian)