KPU Garut Tetapkan DPS Pilkada 2024, Jumlah Pemilih Meningkat 6 Ribu

0
Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten Garut untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, di Ballroom Hotel Harmoni Garut, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Minggu (11/8/2024).
Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten Garut untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, di Ballroom Hotel Harmoni Garut, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Minggu (11/8/2024).

GTN.COM, Garut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Harmoni, Kecamatan Tarogong Kaler, Minggu (11/8/2024).

Komisioner KPU Garut Divisi Data dan Informasi, Yusuf Abdullah, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan, DPS di Kabupaten Garut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 berjumlah 2.006.012 jiwa. Jumlah ini meningkat sekitar 6 ribu jiwa dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Februari lalu, yang tercatat sebanyak 1.999.061 jiwa. Selanjutnya, sebelum menetapkan DPT, pihaknya akan melakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Ia menjelaskan bahwa terdapat sekitar 9.674 warga Garut yang terdeteksi memiliki data ganda dengan provinsi atau kabupaten/kota lain, dan pihaknya akan memastikan validitas data tersebut.

“Karena kemarin kita pasca di Yogya itu ada sekitar 9.674 warga masyarakat Garut yang memang terdeteksi ganda dengan provinsi atau kota/kabupaten lain, sehingga kita perlu memastikan bahwa data itu apakah memang benar ada di Kabupaten Garut atau tidak,” ujar Yusuf.

Yusuf menambahkan, penetapan DPT direncanakan pada September 2024, mengikuti instruksi dari KPU Provinsi Jawa Barat. “Penetapan DPT nanti kita ada di tahapan itu jadwalnya tanggal 14-21 September, nah di range waktu itu kita akan pleno DPT, nanti kita tunggu instruksi selanjutnya dari KPU Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.

Yusuf juga menargetkan tidak ada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Garut, yang berarti seluruh pemilih diharapkan terdaftar dalam DPT. “Kita menginginkan nol, kita menginginkan bahwa semuanya terdaftar, tapi kalau pun misalnya masih ada, kita akan menekan dan memaksimalkan itu tidak lebih dari 5 ribu,” tegas Yusuf.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah, menyatakan bahwa koordinasi dengan KPU terkait penyusunan dan penetapan DPS berjalan lancar. Menurutnya, kerjasama yang baik ini sudah terjalin sejak proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

“Setiap ada temuan oleh Panwascam dan PKD langsung diberikan saran perbaikan atau rekomendasi kemudian langsung ditindaklanjuti. Begitu pun menuju DPHP (atau) Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang itu merupakan basis atau data untuk bahan penyusunan DPS di tingkat kabupaten pun kami menyampaikan saran perbaikan,” turur Lamlam.

Lamlam menjelaskan, jika ditemukan ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran, pihaknya akan memberikan rekomendasi perbaikan yang akan ditindaklanjuti oleh KPU. Hingga saat ini, semua rekomendasi Bawaslu terkait DPS telah ditindaklanjuti dengan baik oleh KPU Garut.

Apabila saran perbaikan itu tidak ditindaklanjuti, maka konsekuensinya pihaknya akan menempuh proses pelanggaran administratif, di mana Panwascam pun memiliki mandat untuk penanganan pelanggaran administratif ini.

“Tapi sejauh ini kalau dalam konteks penyusunan DPS, tidak ada saran perbaikan dan rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU, sehingga tidak ada proses atau penanganan pelanggaran yang berlangsung,” lanjutnya.

Lamlam juga menekankan bahwa Bawaslu Garut berwenang merekomendasikan perubahan pada DPS, termasuk menerima pengaduan dari masyarakat. Untuk itu, Bawaslu telah menyediakan posko pengaduan hak pilih sebagai wadah bagi warga yang menemukan kejanggalan dalam DPS, seperti adanya nama orang yang sudah meninggal namun masih terdaftar atau pemilih yang belum terdaftar.

“Setiap masyarakat yang menemukan kejanggalan, seperti orang terdekatnya belum terdaftar dalam DPS atau orang yang sudah meninggal namun masih masuk dalam DPS, bisa melaporkannya ke kantor Bawaslu atau melalui media sosial resmi kami,” pungkas Lamlam. (Asopian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here