GTN.COM, Garut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyampaikan hal ini usai mengikuti Rapat Persiapan _Car Free Day_ yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Kamis (8/8/2024).
Menurut Eko, upaya pemberantasan miras di Garut didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) yang diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bupati, Dandim, dan Kapolres.
“Karena memang pimpinan-pimpinan kita baik Pak Dandim, Pak Kapolres, maupun Bupati, ini memahami betul dan menyadari bahwa setiap tindak kejahatan di Garut, tindak pidana di Garut banyaknya diawali dari mengkonsumsi miras,” ucap Eko.
Eko menegaskan, pihaknya akan terus mencari dan memusnahkan miras dalam bentuk apapun melalui kerja sama antara Satpol PP, TNI, dan Polri. Target yang ingin dicapai adalah 0% peredaran miras di Kabupaten Garut.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa dalam SKB tersebut juga disebutkan tindakan tegas terhadap penjual miras yang melakukan pelanggaran berulang. Jika ditemukan penjualan miras berulang, bangunan yang digunakan akan dirubuhkan tanpa surat peringatan, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan milik pribadi atau sewa.
Eko l mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini telah menyegel sebuah bangunan yang digunakan sebagai bunker penyimpanan miras
“Kemarin kita sudah menyegel bangunan yang kita temukan di bawahnya itu ada bunker tempat penyimpanan miras, itu sudah kami segel diawali dengan sesuai SOP perintah untuk mengeluarkan barang-barang berbahaya, mudah terbakar, mudah busuk, dan jaringan listrik sudah aman baru kita segel,” ungkapnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Garut dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari miras. (Asopian)