Polisi Tangkap 2 Pembunuh Sadis Kakek di Ngamplang Garut Ditangkap di Bekasi dan Bandung

0
Polisi tangkap 2 pelaku pembunuh sadis di bekasi dan bandung Kamis (09/05/2024).
Polisi tangkap 2 pelaku pembunuh sadis di bekasi dan bandung Kamis (09/05/2024).

GTN.COM – Sat Reskrim Polres Garut Polda Jabar akhirnya berhasil menangkap dua oràng terduga pelaku pembunuhan sadis kakek (73) yang tewas mengenaskan, di Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, kejadian yang menggemparkan warga Kabupaten Garut, jika dua tersangka dengan inisial “TR” (34) warga Kecamatan Cilawu dan “HH” (19) warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap atas tuduhan merencanakan dan melaksanakan pembunuhan dengan kejam kepada korban Alek Komaludin (73) warga Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.

Peristiwa tragis ini bermula dari dendam pribadi yang masih tersimpan dalam diri “TR” (34) terkait konflik masa lalu antara keluarga korban dengan kakak kandung “TR” (34). Berdasarkan keterangan pelaku pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 dini hari, “TR” (34) bersama dengan “HH” (19) berinisiatif mendatangi rumah korban dengan maksud membunuh korban.

‘Dengan persiapan yang matang, mereka membawa senjata tajam berupa golok dan celurit, serta mengenakan masker dan topi untuk menyembunyikan identitasnya. Setibanya di rumah korban, mereka mematikan listrik untuk memancing korban keluar, tak lama kemudian mereka masuk ke dalam rumah dan menemukan Alek Komaludin di dalam kamar,” katanya di Polres Garut Kamis (09/05/2024)

Tanpa ampun, kedua pelaku menerjang korban dengan serangan bertubi-tubi menggunakan senjata tajam masing-masing. Setelah memastikan korban tewas, keduanya kembali ke rumah “TR” (34) untuk membersihkan senjata tajam, dan menyimpan/menyembunyikannya.

Ari menyebutkan jika pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berkat kesaksian dari beberapa saksi, termasuk keluarga korban dan rekan pelaku. Barang bukti yang berhasil disita, termasuk golok, celurit, serta pakaian yang digunakan saat kejadian, menjadi bukti kuat dalam proses penyelidikan petugas.

Lanjut Ari, jika kedua tersangka ini dihadapkan dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Ia pun membeberkan jika kedua tersangka tersebut ditangkap di 2 lokasi berbeda, “TR” (34) ditangkap di Kota Bandung dan “HH” (19) ditangkap di Bekasi.

“Penangkapan ini membawa keadilan bagi keluarga korban dan menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum. Semua pihak diingatkan akan konsekuensi tragis dari tindakan kriminal yang direncanakan dengan begitu kejam.” Tandasnya. (Agus S)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here