Sabtu, November 15, 2025
No menu items!

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Penarik Retribusi di Pantai Santolo Garut

Must Read

Polsek Pakenjeng Cek TKP Tanah Longsor di Jalan Raya Pakenjeng–Bungbulang

GARUTTERKININEWS.COM - Personel Polsek Pakenjeng Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanah longsor yang terjadi di Jalan...

Kebakaran Hebat di Desa Girimukti Singajaya Garut, 1 Rumah Ludes Terbakar dan Satu Terdampak

GARUTTERKININEWS.COM - Kebakaran hebat yang terjadi di Kampung Maung Nyangsang RT 01/06, Desa Girimukti, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa...
Avatar photo
garutterkininews.comhttp://garutterkininews.com
GARUTTERKININEWS.COM Adalah Media Online Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

GARUTTERKININEWS.COM – Pelaku penusukan petugas penarik retribusi di objek wisata Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, berhasil ditangkap polisi. Pria berinisial AM (36) tahun itu ditangkap aparat Polsek Cikelet Polres Garut, pada Kamis sore (26/12/2024)

Kapolsek Cikelet IPTU Aktas Komalsyah Siregar, S.H., mengatakan kejadian bermula saat korban A (35) yang sedang bertugas di pos penarikan retribusi pantai santolo, di serang secara tiba-tiba oleh pelaku AM (36) yang merupakan seorang warga Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet.

“Pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk menyerang korban secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam jenis pisau sangkur,” kata Aktas.

Lanjut Aktas, Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian paha sebelah kiri, luka sayat dibagian jari kelingking bagian kanan, luka sayat dibagian jari telunjuk dibagian kanan dan luka sayat dibagian perut sebelah kanan.

Kejadian tersebut dapat dilerai oleh rekan rekan korban yang sama sedang melaksanakan tugas.

Setelah kejadian tersebut tersangka melarikan diri dan korban dibawa ke Puskesmas Kec. Cikelet.

“Mendapat Laporan adanya kejadian tersebut kepolisian langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.” Tambah Aktas.

:Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Cihurip pada hari Kamis sore sekitar pukul 17.00 Wib,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AM (36) dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih lanju,” Pungkas Aktas.     (R Agus Sopian)

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News

Polsek Pakenjeng Cek TKP Tanah Longsor di Jalan Raya Pakenjeng–Bungbulang

GARUTTERKININEWS.COM - Personel Polsek Pakenjeng Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanah longsor yang terjadi di Jalan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -