Sabtu, November 15, 2025
No menu items!

Polres Garut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Ke Kejaksaan Kasus Penganiayaan Guru Ngaji Oleh Oknum Ormas

Must Read

Polsek Pakenjeng Cek TKP Tanah Longsor di Jalan Raya Pakenjeng–Bungbulang

GARUTTERKININEWS.COM - Personel Polsek Pakenjeng Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanah longsor yang terjadi di Jalan...

Kebakaran Hebat di Desa Girimukti Singajaya Garut, 1 Rumah Ludes Terbakar dan Satu Terdampak

GARUTTERKININEWS.COM - Kebakaran hebat yang terjadi di Kampung Maung Nyangsang RT 01/06, Desa Girimukti, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa...
Avatar photo
garutterkininews.comhttp://garutterkininews.com
GARUTTERKININEWS.COM Adalah Media Online Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

GTN.COM, Garut – Kasus seorang oknum ormas yang bertikai dengan guru ngaji di Garut akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.

IH (37) seorang oknum anggota ormas yang terlibat pertikaian dengan Harun Arasyid guru ngaji di Garut, Jawa Barat, akhirnya harus diborgol aparat kepolisian. Ia di tetapkan tersangka karena bukti serta keterangan saksi telah dinyatakan cukup untuk di limpah ke Kejaksaan.

Polisi menyebut bahwa kasus guru ngaji versus ormas itu terjadi pada bulan November tahun 2023 lalu, dimana oknum ormas terlibat perselisihan dengan guru ngaji.

“Hari ini kita lakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan terkait terjadi keributan antara keduanya, saling lapor, jadi dua duanya kita proses,” kata AKBP M Fajar Gemilang, Kapolres Garut, Rabu (4/12/2024).

Motif saling lapor ini bermula saat sekelompok ormas ingin mendapat akses berjualan di tempat pembangunan proyek di wilayah Suci Kecamatan Karangpawitan.

Sekelompok ormas tersebut tak diberi izin oleh RW setempat, kemudian terlibat cekcok dan terjadi dengan adik pelapor.

Guru ngaji yang juga di laporkan ormas terlebih dahulu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut, sementara oknum ormas yang juga di laporkan oleh Guru Ngaji kini tinggal menunggu persidangan.

Yang bersangkutan datang ke proyek ingin membuka warung tapi di larang sehingga terjadi keributan. Pasalnya 351 penganiayaan, yang satunya sudah sidang di pengadilan.

“Kasus saling lapor antara oknum ormas versus guru ngaji berjalan agak lama karena kami beberapa berusaha melakukan musyawarah atau restorative justice, akan tetapi kedua belah pihak tidak saling memaafkan, sehingga kasus ini harus lanjut ke meja hijau.” Pungkas Kapolres. (**)

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News

Polsek Pakenjeng Cek TKP Tanah Longsor di Jalan Raya Pakenjeng–Bungbulang

GARUTTERKININEWS.COM - Personel Polsek Pakenjeng Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanah longsor yang terjadi di Jalan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -