Minggu, November 9, 2025
No menu items!

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Korban Difabel

Must Read

Polsek Cibatu Polres Garut Cek TKP Tanah Longsor yang Menimpa Rumah Warga

GARUTTERKININEWS.COM - Akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Cibatu pada Rabu sore, 8 November 2024, telah terjadi peristiwa...

Bupati Garut Lantik 6.596 Pegawai P3K Paruh Waktu

GARUTTERKININEWS.COM – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyebut pelantikan 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) sebagai...

Kapolres Garut Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral Hadapi Hidrometeorologi dan Gempa Bumi

GARUTTERKININEWS.COM – Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut menggelar Apel Gelar Pasukan Siaga Tanggap Bencana Hidrometeorologi dan...
Avatar photo
garutterkininews.comhttp://garutterkininews.com
GARUTTERKININEWS.COM Adalah Media Online Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

GARUTTERKININEWS.COM – Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel di wilayah Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial A (51), Kecamatan Mekarmukti, dilakukan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 15 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa korban merupakan perempuan berinisial N (23) yang diketahui dalam kondisi tidak dapat berjalan (difabel).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban.

“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko Prihatin, Minggu 2 November 2025.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian korban, sementara penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan pihak medis dan lembaga pendamping untuk memberikan perlindungan psikologis terhadap korban.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan serupa.

( R Agus Sopian )

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News

Polsek Cibatu Polres Garut Cek TKP Tanah Longsor yang Menimpa Rumah Warga

GARUTTERKININEWS.COM - Akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Cibatu pada Rabu sore, 8 November 2024, telah terjadi peristiwa...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -