Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan Sat Narkoba Polres Garut dari Hasil Penangkapan Pengedar Asal Aceh

0

GTN.COM, Garut – Ribuan butir obat-obatan terlarang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Garut dalam operasi penangkapan seorang pengedar narkoba asal Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.Pelaku Ditankap di daerah Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Selasa (25/6/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Juntar Hutasoit. S.H, M.H., menyebutkan pelaku di tangkap di daerah Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.

“Menurut keterangan IM bahwa dirinya mendapatkan obat keras terbatas yang diduga jenis tramadol tersebut dengan cara COD ,” jelas Juntar.

Ia menambahkan, Pelaku mengaku melakukan aksinya sejak bulan januari 2024 dan mendapatkan menjual obat – obatan tersebut tanpa adanya petunjuk atau resep dari dokter dan di gunakan tanpa ada riwayat atau diagnosa medis baik untuk terapi atau pengobatan lainnya.

“Dalam mejual obat tersebut juga tidak di lengkapi dengan kemampuan dirinya dalam melakukan tindakan yang berkaitan dengan sediaan farmasi,” ujar Juntar

Pelaku akan di persangkakan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan kini pelaku beserta barang bukti di boyong ke Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Disaat yang bersamaan dengan di amankannya pelaku Sat Narkoba Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa 4.978 (empat ribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan) tablet/butir obat jenis Tramadol, 1 buah handphone dan 1 lembar screenshoot bukti percakapan.

 

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan kepada Polres Garut maupun Polsek apabila di lingkungannya di duga ada aktivitas jual beli obat terlarang dan minuman keras.” kata Juntar. (Asopian)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here