Sabtu, November 15, 2025
No menu items!

Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas

Must Read

Polsek Pakenjeng Cek TKP Tanah Longsor di Jalan Raya Pakenjeng–Bungbulang

GARUTTERKININEWS.COM - Personel Polsek Pakenjeng Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanah longsor yang terjadi di Jalan...

Kebakaran Hebat di Desa Girimukti Singajaya Garut, 1 Rumah Ludes Terbakar dan Satu Terdampak

GARUTTERKININEWS.COM - Kebakaran hebat yang terjadi di Kampung Maung Nyangsang RT 01/06, Desa Girimukti, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa...
Avatar photo
garutterkininews.comhttp://garutterkininews.com
GARUTTERKININEWS.COM Adalah Media Online Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

GTN.COM, Garut – Satuan Narkoba Polres Garut amankan terduga pelaku Perkara Tindak Pidana Di Bidang Kesehatan, Rabu (31/08/2024).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., mengatakan 1 orang tersangka yang terlibat kasus tindak pidana di bidang kesehatan tersebut berinisial “AY” (33) warga Kecamatan Limbangan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 465 Butir / Pil Obat berwarna putih bertuliskan ‘’Y”, 248 Butir / Pil Obat dengan bungkus warna Silver bergaris warna Hijau.

Selain itu di sita 1 buah Handphone merk REDMI Type A3 Warna Hitam dan 1 lembar percakapan Aplikasi Whatsapp.

Berdasarkan dari hasil interogasi, “AY” (33) mengakui bahwa obat – obatan tersebut merupakan miliknya sendiri dan Pelaku mengaku mendapatkan pil jenis Tramadol dan Double Y diperoleh dengan cara online.

Maksud dan tujuan pelaku mendapatkan obat-obatan ini tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk dijual kembali.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut.

Tersangka “AY” (33) akan di jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

(Asopian)

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News

Polsek Pakenjeng Cek TKP Tanah Longsor di Jalan Raya Pakenjeng–Bungbulang

GARUTTERKININEWS.COM - Personel Polsek Pakenjeng Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanah longsor yang terjadi di Jalan...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -