Minggu, November 9, 2025
No menu items!

Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pembobol Toko di Cibatu

Must Read

Polsek Cibatu Polres Garut Cek TKP Tanah Longsor yang Menimpa Rumah Warga

GARUTTERKININEWS.COM - Akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Cibatu pada Rabu sore, 8 November 2024, telah terjadi peristiwa...

Bupati Garut Lantik 6.596 Pegawai P3K Paruh Waktu

GARUTTERKININEWS.COM – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyebut pelantikan 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) sebagai...

Kapolres Garut Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral Hadapi Hidrometeorologi dan Gempa Bumi

GARUTTERKININEWS.COM – Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut menggelar Apel Gelar Pasukan Siaga Tanggap Bencana Hidrometeorologi dan...
Avatar photo
garutterkininews.comhttp://garutterkininews.com
GARUTTERKININEWS.COM Adalah Media Online Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

GTN.COM, Garut – Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku Curat atau Pencurian dengan Pemberatan yang melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan pelaku membobol sebuah toko di Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.

Pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 di toko milik Rianto (56) ketika sedang di tinggal mudik ke jawa timur, kata Ari sewaktu di hubungi awak media. Rabu (29/5/2024).

Inisial pelaku DJ (38) yang merupakan warga Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu melakukan aksinya dengan cara merusak pintu rolling door toko.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mengambil barang barang seperti Voucer internet, Voucer listrik, uang tunai, kalung emas, rokok dan barang lainnya yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).

Sat Reskrim Polres Garut yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pelaku akhirnya dapat di tangkap pada hari selasa (28/5/2024).

Dari tangan pelaku di amankan Uang tunai sebesar Rp.5.635.000,- (lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu), 31 lembar Voucher kuota internet berbagai, 1 buah mesin obras, 1 handpone Merk OPPO A18 warna biru muda, 1 dus rokok merk Dji Sam Soe yang berisikan 3 bungkus rokok.

Selain itu di amankan juga 1 unit kendaraan R2 Merk Viar warna hitam, 1 unit sepeda Merk AXXIL, 1 buah Kasur, 1 buah kalung Mas dengan berat 7 (tujuh) gram.
“Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Garut dan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” Pungkas Ari. (Asopian)

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News

Polsek Cibatu Polres Garut Cek TKP Tanah Longsor yang Menimpa Rumah Warga

GARUTTERKININEWS.COM - Akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Cibatu pada Rabu sore, 8 November 2024, telah terjadi peristiwa...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -