GTN.COM, Garut – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melimpahkan 8.443 botol minuman keras (miras) untuk dimusnahkan dalam acara Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Garut. Acara tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Selasa (9/7/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, yang hadir dalam acara tersebut, menyebutkan bahwa pemusnahan ini mencakup 8.443 botol miras dari tiga berkas perkara yang telah diputuskan secara inkrah.
Selain itu, Usep mengungkapkan, di tengah pemusnahan, tim Satpol PP Kabupaten Garut berhasil melakukan operasi tangkap tangan9 miras di dua lokasi, yakni di sekitar Terminal Guntur dan Bundaran STM. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi :
1. Onemed : 20 botol
2. Inti Sari besar : 8 botol
3. AO kecil : 3 botol
4. Beer Singa Raja : 1 kaleng
5. Frost : 4 kaleng
6. Tuak : 3 jerigen dan 22 bungkus
(Asopian)