Minggu, November 9, 2025
No menu items!

Tim Gabungan Amankan 53 Muda-mudi di Garut Terjaring Razia Tempat Hiburan Malam, Kos-Kosan dan Penginapan

Must Read

Polsek Cibatu Polres Garut Cek TKP Tanah Longsor yang Menimpa Rumah Warga

GARUTTERKININEWS.COM - Akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Cibatu pada Rabu sore, 8 November 2024, telah terjadi peristiwa...

Bupati Garut Lantik 6.596 Pegawai P3K Paruh Waktu

GARUTTERKININEWS.COM – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyebut pelantikan 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) sebagai...

Kapolres Garut Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral Hadapi Hidrometeorologi dan Gempa Bumi

GARUTTERKININEWS.COM – Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut menggelar Apel Gelar Pasukan Siaga Tanggap Bencana Hidrometeorologi dan...
Avatar photo
garutterkininews.comhttp://garutterkininews.com
GARUTTERKININEWS.COM Adalah Media Online Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

GTN.COM, Garut – Tim gabungan dari Denpom III/2 Garut, Provam Polres, Kesbangpol, Dinsos, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, gelar Operasi Gaktib wira kujang, razia di beberapa kos-kosan, dan Penginapan di wilayah Kabupaten Garut, Rabu (03/07/2024) malam.

Kasatpol PP Garut, U Basuki Eko SH MH menyampaikan, dasar kegiatan sesuai dengan Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Mayarakat serta perlindungan masyarakat, Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat dan Peraturan Bupati Garut nomor 268 Tahun 2021 Tentang Tugas, Fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.

“Titik sasaran yang dilakukan operasi meliputi Kos-kosan dan Penginapan di wilayah Tarogong Kidul, dan Tarogong Kaler,” ucap Eko.

Dalam kegiatan tersebut 66 petugas gabungan yang terlibat, terdiri dari Satpol PP sebanyak 25 Personil, Denpom sebanyak 18 Personil, BNN sebanyak 10 Personil, Polri 3 personil l, Dinsos 9 Orang dan Kesbangpol 1 personil.

 

“Petugas gabungan melaksanakan operasi dengan target sasaran yaitu target minuman beralkohol, pengawasan, pengecekan dan kontroling ke tempat hiburan malam serta kost-kostan yang diduga melanggar Perda Kabupaten Garut tentang Anti Perbuatan Maksiat,” jelas Eko.

Sementara, lanjut Eko, saat razia di kos-kosan dan tempat hiburan malam, terjaring 53 orang yang terdiri dari 30 orang laki-laki dan 23 orang perempuan. Terdapat pasangan bukan suami istri di penginapan, serta pengunjung karaoke yang tidak memiliki identitas. Semuanya digelandang ke Markas Dempom untuk dilakukan pembinaan dan pendataan.

“Dari BNN dilakukan test urine kepada 17 pelanggar dengan hasil 4 orang yang di indikasi positif. Setiap pelanggar yang terjaring dalam operasi Gaktib ini diwajibkan untuk dijemput oleh orang tua atau kerabat masing-masing dibuktikan dengan membawa dan menunjukan kartu identitas diri,” pungkas Eko. (Asopian)

 

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News

Polsek Cibatu Polres Garut Cek TKP Tanah Longsor yang Menimpa Rumah Warga

GARUTTERKININEWS.COM - Akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Cibatu pada Rabu sore, 8 November 2024, telah terjadi peristiwa...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -