GTN.COM, Garut – Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku Curat atau Pencurian dengan Pemberatan yang melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan pelaku membobol sebuah toko di Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.
Pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 di toko milik Rianto (56) ketika sedang di tinggal mudik ke jawa timur, kata Ari sewaktu di hubungi awak media. Rabu (29/5/2024).
Inisial pelaku DJ (38) yang merupakan warga Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu melakukan aksinya dengan cara merusak pintu rolling door toko.
Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mengambil barang barang seperti Voucer internet, Voucer listrik, uang tunai, kalung emas, rokok dan barang lainnya yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).
Sat Reskrim Polres Garut yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pelaku akhirnya dapat di tangkap pada hari selasa (28/5/2024).
Dari tangan pelaku di amankan Uang tunai sebesar Rp.5.635.000,- (lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu), 31 lembar Voucher kuota internet berbagai, 1 buah mesin obras, 1 handpone Merk OPPO A18 warna biru muda, 1 dus rokok merk Dji Sam Soe yang berisikan 3 bungkus rokok.
Selain itu di amankan juga 1 unit kendaraan R2 Merk Viar warna hitam, 1 unit sepeda Merk AXXIL, 1 buah Kasur, 1 buah kalung Mas dengan berat 7 (tujuh) gram.
“Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Garut dan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” Pungkas Ari. (Asopian)